ETLE : Cara Kerja, Denda, dan Tips Menghindari Tilang Elektronik

Apa Itu Tilang Elektronik?

Tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), adalah penggunaan teknologi canggih berupa kamera pemantau untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas di berbagai jalan raya. Program ini mulai diterapkan secara nasional oleh Korlantas Polri sejak April 2022. Jika Anda terkena tilang elektronik dan tidak membayar denda, konsekuensinya adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda.

Penerapan tilang elektronik secara resmi dimulai pada Maret 2021, di mana 12 Kepolisian Daerah (Polda) dijadikan percontohan nasional melalui operasi-operasi kamera pemantau CCTV di beberapa lokasi jalan.

Tilang elektronik berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil. Kamera CCTV secara otomatis akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas setiap kali terjadi di ruas jalan tertentu.

Jika kendaraan dianggap melanggar, pengemudi akan menerima pemberitahuan melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang dikirim ke alamat mereka. Penerapan tilang elektronik ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cara Kerja Tilang Elektronik

Cara kerja tilang elektronik berbeda dari tilang konvensional. Petugas tidak lagi turun ke jalan, melainkan memantau kamera CCTV yang telah dipasang di berbagai lokasi. Jika pelanggaran terdeteksi, STNK kendaraan akan diblokir. Berikut adalah tahapan cara kerja tilang elektronik yang perlu Anda pahami:

  • E-Tilang Fokus pada Identitas Kendaraan, Bukan Pengemudi

Prosedur tilang konvensional biasanya menargetkan pengemudi yang melakukan pelanggaran. Namun, tilang elektronik melibatkan pemilik kendaraan yang identitasnya tercantum dalam STNK.

  • Surat Tilang Dikirim Melalui Email atau Pos

Jika terjadi pelanggaran lalu lintas, petugas akan mencari plat nomor kendaraan melalui data yang telah terkumpul. Selanjutnya, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK, baik melalui pos maupun email.

Surat tilang ini mencantumkan informasi mengenai pelanggaran, tanggal, dan lokasi pelanggaran. Selain itu, surat tersebut juga menyediakan tautan ke situs web konfirmasi pelanggaran dan jumlah denda yang harus dibayarkan. Pengemudi juga akan mendapatkan empat gambar yang memperjelas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

  • Pembayaran Denda Melalui Bank

Setelah surat tilang dikirimkan, Anda akan diberikan waktu satu minggu untuk membayar denda tilang. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank sesuai dengan jangka waktu yang diberikan.

  • Ada 12 Jenis Pelanggaran yang Terpantau Melalui Tilang Elektronik (ETLE)

Berikut adalah 12 pelanggaran yang dapat terpantau melalui tilang elektronik:

  1. Pelanggaran plat nomor ganjil-genap.
  2. Pelanggaran marka atau rambu jalan.
  3. Pelanggaran batas kecepatan.
  4. Pelanggaran jalur busway.
  5. Pelanggaran tata cara parkir dan berhenti.
  6. Pengemudi menerobos lampu lalu lintas.
  7. Pengemudi melawan arus.
  8. Pengemudi tidak mengenakan helm.
  9. Pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman.
  10. Pengemudi menggunakan ponsel saat mengemudi.
  11. Menaikkan atau menurunkan penumpang dan berhenti di sembarang tempat.
  12. Membonceng lebih dari satu orang.

Besaran Denda Tilang Elektronik

Besaran denda tilang elektronik bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Berikut adalah daftar nominal denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar lalu lintas:

  1. Melanggar salah satu atau beberapa rambu lalu lintas dan marka jalan, denda sebesar Rp 500.000.
  2. Menggunakan smartphone saat berkendara, denda sebesar Rp 750.000.
  3. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, denda sebesar Rp 250.000.
  4. Tidak memakai helm berstandar SNI bagi pengendara motor, denda sebesar Rp 250.000.
  5. Memalsukan plat nomor kendaraan, denda maksimal Rp 500.000.
  6. Melanggar batas kecepatan di jalan tertentu, denda maksimal Rp 500.000.
  7. Menerobos saat lampu merah, denda Rp 500.000.
  8. Melawan arah lalu lintas, denda maksimal Rp 500.000.
  9. Berboncengan di motor lebih dari 2 orang, denda maksimal Rp 250.000.
  10. Tidak menyalakan lampu di siang hari bagi pengendara motor, denda maksimal Rp 100.000.

Fungsi Tilang Elektronik

Selain untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas, tilang elektronik memiliki beberapa fungsi tambahan yang penting. Berikut adalah beberapa fungsi tersebut:

1. Mengurangi Interaksi dalam Proses Penilangan

Tilang elektronik mengurangi proses interaksi langsung antara petugas dan pengemudi, menghindari potensi penyimpangan selama prosedur tilang. Hal ini menjadi sangat relevan selama pandemi, di mana kontak fisik perlu diminimalkan.

2. Menumbuhkan Sikap Disiplin Berkendara

Penerapan tilang elektronik di beberapa titik di Jakarta telah terbukti efektif dalam meningkatkan disiplin berkendara masyarakat. Data dari Polda Metro Jaya menunjukkan peningkatan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di lokasi-lokasi yang dipantau oleh kamera CCTV.

3. Menghindari Praktik Pungutan Liar (Pungli)

Terkadang, petugas di lapangan melakukan pungutan liar dengan alasan tilang konvensional. Tilang elektronik mencegah hal ini karena terhubung langsung dengan pengadilan untuk menentukan denda.

Kelebihan Tilang Elektronik (ETLE)

Selain efisiensi dalam penegakan hukum lalu lintas, tilang elektronik memiliki beberapa kelebihan lainnya:

1. Proses Cepat dan Tanpa Kertas, Tidak lagi diperlukan proses manual atau penggunaan berkas kertas. Semua data kendaraan langsung terkoneksi dengan sistem, memastikan keakuratan dan kecepatan dalam penindakan.

2. Terhubung dengan Bank dan Pengadilan, Tilang elektronik memungkinkan pembayaran denda melalui bank dan menghubungkan data dengan pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

3. Lampiran Bukti Pelanggaran, Petugas dapat melampirkan bukti pelanggaran berupa foto, file, atau rekaman sebagai bukti dalam sidang.

4. Demerit Point System, Pelanggar lalu lintas dapat dikenakan sistem poin demerit, yang mengakumulasi poin setiap kali pelanggaran dilakukan.

5. Landasan untuk Program Polantas Lainnya, Tilang elektronik menjadi dasar untuk berbagai program pengawasan dan edukasi yang lebih luas dalam penegakan hukum lalu lintas.

6. Mencegah Pungli, Dengan koneksi langsung ke pengadilan, tilang elektronik mengurangi risiko praktik pungutan liar oleh petugas lapangan.

Baca Juga: Anggaran dan Pemeliharaan Sistem CCTV Yang Perlu Anda Ketahui

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Pembayaran denda tilang elektronik dapat dilakukan melalui tiga cara berikut:

1. Bayar Denda TTilang Elektronik (ETLE) Langsung ke Teller Bank

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom nomor rekening dan nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran ke teller bank.
  • Validasi transaksi yang hendak dilakukan. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
  • Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang yang disita.

2. Bayar Denda Tilang Elektronik Lewat Situs tilang.kejaksaan.go.id

  • Kunjungi situs tilang.kejaksaan.go.id.
  • Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko, lalu klik Cari.
  • Lihat besaran denda tilang yang diberikan oleh pihak kepolisian.
  • Klik tombol bayar dan lakukan konfirmasi. Pastikan detail pembayaran sudah sesuai.
  • Pastikan kamu membayar sesuai dengan jumlah denda yang tercantum.

3. Bayar Denda Tilang Elektronik Via Transfer ke Bank yang Telah Ditentukan

  • Masukkan kartu ATM dan PIN kamu.
  • Pilih menu transaksi lainnya, klik transfer, dan pilih ke rekening bank lain.
  • Masukkan kode bank 002 yang kemudian diikuti 15 angka kode pembayaran tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang telah ditentukan.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Pastikan detail pembayaran telah sesuai dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Cara Menghindari Tilang Elektronik (ETLE)

Anda dapat berkendara dengan aman tanpa terkena tilang elektronik dengan mematuhi aturan lalu lintas. Berdasarkan 12 jenis pelanggaran yang dapat terpantau melalui tilang elektronik, berikut adalah beberapa tips untuk menghindarinya:

  • Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan saat berkendara.
  • Jika Anda pengemudi mobil, selalu gunakan sabuk pengaman.
  • Hindari penggunaan ponsel saat berkendara dan tetap fokus pada jalan.
  • Patuhi batas kecepatan yang ditetapkan.
  • Jangan menggunakan plat nomor palsu pada kendaraan Anda.
  • Selalu berhenti pada lampu merah dan tidak menerobosnya.
  • Tidak melawan arus lalu lintas.
  • Pastikan selalu menggunakan helm saat berkendara motor.
  • Gunakan sabuk pengaman jika Anda pengemudi mobil.
  • Hindari penggunaan ponsel saat mengemudi.
  • Tidak menumpang lebih dari dua orang di motor.
  • Nyalakan lampu pada siang hari jika Anda pengendara motor.

Dengan mematuhi aturan-aturan ini, Anda dapat menghindari tilang elektronik dan menjaga keamanan berkendara Anda. Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda dalam memahami lebih lanjut tentang tilang elektronik di Indonesia.