Tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), adalah penggunaan teknologi canggih berupa kamera pemantau untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas di berbagai jalan raya. Program ini mulai diterapkan secara nasional oleh Korlantas Polri sejak April 2022. Jika Anda terkena tilang elektronik dan tidak membayar denda, konsekuensinya adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda.
Penerapan tilang elektronik secara resmi dimulai pada Maret 2021, di mana 12 Kepolisian Daerah (Polda) dijadikan percontohan nasional melalui operasi-operasi kamera pemantau CCTV di beberapa lokasi jalan.
Tilang elektronik berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil. Kamera CCTV secara otomatis akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas setiap kali terjadi di ruas jalan tertentu.
Jika kendaraan dianggap melanggar, pengemudi akan menerima pemberitahuan melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang dikirim ke alamat mereka. Penerapan tilang elektronik ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cara kerja tilang elektronik berbeda dari tilang konvensional. Petugas tidak lagi turun ke jalan, melainkan memantau kamera CCTV yang telah dipasang di berbagai lokasi. Jika pelanggaran terdeteksi, STNK kendaraan akan diblokir. Berikut adalah tahapan cara kerja tilang elektronik yang perlu Anda pahami:
Prosedur tilang konvensional biasanya menargetkan pengemudi yang melakukan pelanggaran. Namun, tilang elektronik melibatkan pemilik kendaraan yang identitasnya tercantum dalam STNK.
Jika terjadi pelanggaran lalu lintas, petugas akan mencari plat nomor kendaraan melalui data yang telah terkumpul. Selanjutnya, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK, baik melalui pos maupun email.
Surat tilang ini mencantumkan informasi mengenai pelanggaran, tanggal, dan lokasi pelanggaran. Selain itu, surat tersebut juga menyediakan tautan ke situs web konfirmasi pelanggaran dan jumlah denda yang harus dibayarkan. Pengemudi juga akan mendapatkan empat gambar yang memperjelas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Setelah surat tilang dikirimkan, Anda akan diberikan waktu satu minggu untuk membayar denda tilang. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank sesuai dengan jangka waktu yang diberikan.
Berikut adalah 12 pelanggaran yang dapat terpantau melalui tilang elektronik:
Besaran denda tilang elektronik bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Berikut adalah daftar nominal denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar lalu lintas:
Selain untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas, tilang elektronik memiliki beberapa fungsi tambahan yang penting. Berikut adalah beberapa fungsi tersebut:
Tilang elektronik mengurangi proses interaksi langsung antara petugas dan pengemudi, menghindari potensi penyimpangan selama prosedur tilang. Hal ini menjadi sangat relevan selama pandemi, di mana kontak fisik perlu diminimalkan.
Penerapan tilang elektronik di beberapa titik di Jakarta telah terbukti efektif dalam meningkatkan disiplin berkendara masyarakat. Data dari Polda Metro Jaya menunjukkan peningkatan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di lokasi-lokasi yang dipantau oleh kamera CCTV.
Terkadang, petugas di lapangan melakukan pungutan liar dengan alasan tilang konvensional. Tilang elektronik mencegah hal ini karena terhubung langsung dengan pengadilan untuk menentukan denda.
Selain efisiensi dalam penegakan hukum lalu lintas, tilang elektronik memiliki beberapa kelebihan lainnya:
1. Proses Cepat dan Tanpa Kertas, Tidak lagi diperlukan proses manual atau penggunaan berkas kertas. Semua data kendaraan langsung terkoneksi dengan sistem, memastikan keakuratan dan kecepatan dalam penindakan.
2. Terhubung dengan Bank dan Pengadilan, Tilang elektronik memungkinkan pembayaran denda melalui bank dan menghubungkan data dengan pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
3. Lampiran Bukti Pelanggaran, Petugas dapat melampirkan bukti pelanggaran berupa foto, file, atau rekaman sebagai bukti dalam sidang.
4. Demerit Point System, Pelanggar lalu lintas dapat dikenakan sistem poin demerit, yang mengakumulasi poin setiap kali pelanggaran dilakukan.
5. Landasan untuk Program Polantas Lainnya, Tilang elektronik menjadi dasar untuk berbagai program pengawasan dan edukasi yang lebih luas dalam penegakan hukum lalu lintas.
6. Mencegah Pungli, Dengan koneksi langsung ke pengadilan, tilang elektronik mengurangi risiko praktik pungutan liar oleh petugas lapangan.
Baca Juga: Anggaran dan Pemeliharaan Sistem CCTV Yang Perlu Anda Ketahui
Pembayaran denda tilang elektronik dapat dilakukan melalui tiga cara berikut:
Anda dapat berkendara dengan aman tanpa terkena tilang elektronik dengan mematuhi aturan lalu lintas. Berdasarkan 12 jenis pelanggaran yang dapat terpantau melalui tilang elektronik, berikut adalah beberapa tips untuk menghindarinya:
Dengan mematuhi aturan-aturan ini, Anda dapat menghindari tilang elektronik dan menjaga keamanan berkendara Anda. Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda dalam memahami lebih lanjut tentang tilang elektronik di Indonesia.
Menginstal dan mengonfigurasi CCTV IP Camera di rumah atau tempat usaha Anda tidak harus menjadi…
CCTV IP Camera telah menjadi pilihan populer untuk sistem keamanan rumah karena kemampuannya yang canggih…
Masalah koneksi jaringan pada DVR CCTV bisa sangat mengganggu, menghambat kemampuan Anda untuk memantau dan…
Mengatur DVR CCTV untuk merekam 24 jam nonstop adalah langkah penting untuk memastikan keamanan dan…
Reset DVR CCTV ke pengaturan pabrik adalah langkah yang diperlukan saat Anda menghadapi masalah teknis…
Update firmware DVR CCTV adalah langkah penting untuk memastikan perangkat Anda berfungsi dengan optimal, aman…